Kementerian Pendidikan NasionalKementerian Negara Ristek Dan TeknologiKementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKementerian PeradaganganKementerian Pertanian

Kategori Bidang Anugerah

Kategori Bidang Anugerah
Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Tahun 2010 diberikan kepada penghasil Kekayaan Intelektual di bidang-bidang Teknologi, Varietas Tanaman, Ilmu Pengetahuan dan Industri Kreatif. Dengan demikian anugerah dibagi menjadi 4 Kategori Bidang yang terdiri atas:

A. Kategori Bidang Teknologi (penghasil hak paten), terdiri atas 5 klaster :

  1. Teknik Elektro;
  2. Instrumen;
  3. Kimia, Farmasi, dan Bioteknologi;
  4. Teknik Mesin;
  5. Bidang Lain (Mebel, Funiture, Teknik Sipil, Customer good).

B. Kategori Bidang Varietas Tanaman (penghasil Hak PVT), terdiri atas 12 klaster :

  1. Tanaman Padi (Padi Sawah dan Padi Gogo);
  2. Tanaman Serealia (Jagung, Sorgum, dll);
  3. Tanaman Umbi-umbian (Ubi Jalar, Ubi Kayu, Talas, dll);
  4. Tanaman Kacang-kacangan (Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, dll);
  5. Tanaman Sayuran (Cabai, Tomat, Kacang Panjang, dll);
  6. Tanaman Buah (Jeruk, Mangga, Manggis, Pepaya, Pisang, dll)
  7. Tanaman Hias /Florikultura (Mawar, Anggrek, Krisan, Aglaonema, dll);
  8. Tanaman Obat (Jahe, Kunyit, Kencur, dll);
  9. Tanaman Perkebunan (Kelapa Sawit, Kelapa, Karet, Kopi Kakao, Tembakau, dll);
  10. Tanaman Pakan Ternak (Rumput Gajah, Siratro, Alfafa, dll);
  11. Tanaman Industri (Lada, Cengkeh, Gambir, Kapas, dll);
  12. Tanaman Kehutanan (Jati, Eucalyptus, Pinus, dll).

C. Kategori Bidang Ilmu Pengetahuan (penghasil Hak Cipta), terdiri atas 9 klaster:

  1. Kesehatan (Kedokteran; Kedokteran Gigi; Kesehatan Masyarakat atau Keolahragaan);
  2. MIPA (Matematika atau Statistika,Fisika atau Astronomi,Biologi,Kimia atau Farmasi, Geografi);
  3. Pangan dan Lingkungan (Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan);
  4. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Ekonomika (Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, Akuntansi);
  6. Administrasi atau Pemerintahan;
  7. Humaniora (Politik, Sosiatri, Sosiologi, dan/atau Antropologi, Komunikasi, Psikologi, Hukum, Filsafat, Religi, Teologi, Susastra, Sejarah);
  8. Pendidikan (Pendidikan, Pendidikan Teknologi & Kejuruan, Pendidikan MIPA, Pendidikan IPS, Pendidikan Bahasa, Pendidikan Keolahragaan);
  9. Seni (Seni Rupa).

D. Kategori Bidang Industri Kreatif (penghasil Hak Cipta), terdiri atas 7 klaster :

  1. Arsitektur;
  2. Kerajinan;
  3. Desain;
  4. Permainan Interaktif;
  5. Penerbitan dan Percetakan;
  6. Layanan Komputer dan Peranti Lunak;
  7. Industri Pangan dan Minuman Lokal

content 2