Kementerian Pendidikan NasionalKementerian Negara Ristek Dan TeknologiKementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKementerian PeradaganganKementerian Pertanian

Kriteria Penilaian

Kriteria Umum

Kriteria umum pengusul anugerah penghasil kekayaan intelektual adalah sebagai berikut :

  1. WNI (yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri);
  2. Penghasil kekayaan intelektual individu dan/atau kelompok;
  3. Hasil kekayaan intelektual yang telah didaftarkan;

Pengusul diwajibkan untuk melampirkan Curriculum Vitae (CV) atau biodata dan Company Profile industri pengguna (khusus untuk karya kekayaan intelektual yang telah diindustrikan).

 

Kriteria Penilaian masing-masing Kategori Bidang

A. Kategori Bidang Kekayaan Industri yang dilindungi dengan Hak Paten

  1. Invensi yang telah mendapatkan paten atau yang telah mengajukan permohonan paten;
  2. Inovatif artinya berkontribusi terhadap pengembangan teknologi;
  3. Memiliki nilai ekonomi yang tinggi;
  4. Telah diindustrikan dan/atau sudah ada kontrak kerjasama dengan industri;
  5. Dapat mencantumkan lebih dari satu paten dalam sub bidang yang sama.
No Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Aspek keunggulan inovasi Uraian keunggulan inovasi dibandingkan dengan teknologi dalam sub bidang yang sama 45 %
Uraian keunggulan inovasi dilihat dari segi ekonomi (potensi komersialisasi dan jangkauan pasar)
Uraian tentang dampak positif dari penerapan teknologi. Industrialisasi teknologi bersangkutan menimbulkan adanya industri lainnya (multiplier effect).
2 Aspek industrialisasi Bukti bahwa teknologi  tersebut telah diindustrikan (baik sendiri atau dengan pihak lain) 45 %
3 Aspek data pendukung Lampiran dokumentasi dari kegiatan yang telah diaplikasikan/diindustrikan 10 %
Data penelusuran (khususnya bagi yang belum diberi paten/granted)

 

B. Kategori Bidang Inovasi Varietas Tanaman yang dilindungi dengan Hak PVT

  1. Varietas unggul baru yang telah mendapatkan hak PVT atau yang telah mengajukan permohonan hak PVT dan atau yang telah didaftarkan;
  2. Varietas unggul tanaman yang dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat dan sudah dikomersialkan;
  3. Varietas unggul tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah dikomersialkan.

I.  Kriteria Utama

  1. Jumlah varietas yang dihasilkan
  2. Keunggulan varietas
  3. Tingkat adopsi varietas
  4. Tingkat komersialisasi
  5. Varietas yang telah mendapatkan sertifikat Hak PVT/dalam proses permohonan hak PVT/telah terdaftar di Pusat PVT
  6. Sumbangan/share varietas terhadap peningkatan pembangunan pertanian
  7. Trobosan, kreativitas dan originalitas inovasi
  8. Pemanfaatan sumber daya genetik lokal

II. Kriteria Tambahan
1.  Pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan pemuliaan tanaman

  1. Kegiatan pemuliaan tanaman (diluar kriteria utama)
  2. Kegiatan pengkajian pemuliaan tanaman/hasil pemuliaan tanaman
  3. Kegiatan pembimbingan di bidang pemuliaan tanaman
  4. Kegiatan eksplorasi/pemeliharaan/pelestarian SDG

2. Pengalaman dalam Pengembangan Ilmu Pemuliaan Tanaman

  1. Perbaikan metoda pemuliaan tanaman
  2. Pengungkapan fenomena baru di bidang pemuliaan tanaman
  3. Publikasi karya ilmiah di bidang pemuliaan tanaman ( dalam negeri dan/atau luar negeri)

3.  Pengalaman Pengabdian Masyarakat di Bidang Pemuliaan Tanaman

  1. Membantu petani/bekerjasama dengan petani dalam melaksanakan kegiatan pemuliaan tanaman
  2. Membantu Pemda (Provinsi/Kabupaten) dalam mendeskripsikan varietas lokal/melakukan pemuliaan tanaman untuk perbaikan kualitas varietas lokal
  3. Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan perbenihan
  4. Membantu pemerintah dalam memproduksi benih unggul
No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
I KRITERIA UTAMA   70 %
1 Jumlah Varietas
  • Semakin banyak varietas yang dihasilkan, nilai semakin tinggi
  • Varietas yang dinilai adalah varietas yang telah di lepas dan dilindungi/didaftarkan
5 %
2 Keunggulan varietas
  • Dinilai tingkat kemajuan genetik yang mendukung keunggulan varietas antara lain: produktifitas dan mutu hasil, ketahanan terhadap hama/pemyakit, perubahan kenampakan yang bernilai ekonomis (contoh: untuk tanaman hias)
10 %
3 Tingkat adopsi varietas
  • Dinilai dari pemanfaatan varietas oleh masyarakat dan dampaknya terhadap penyelesaian masalah/peningkatan produktivitas dan peningkatan mutu hasil
10 %
4 Tingkat komersialisasi varietas
  • Dinilai dari tingkat komersialisasi varietas baik di dalam negeri maupun di luar negeri
10 %
5 Varietas yang telah mendapatkan sertifikat hak PVT/dalam proses/telah terdaftar di Pusat PVT
  • Dinilai dari jumlah varietas yang telah dilindungi / yang telah didaftarkan
10 %
6 Sumbangan/share varietas terhadap peningkatan pembangunan pertanian
  • Dinilai dari dampak pengembangan varietas terhadap pembangunan pertanian, pendapatan petani, ekspor dll
10 %
7 Pemanfaatan sumber daya genetik lokal
  • Nilai 1 Kurang dari 25% SDG lokal dan nilai 5 apabila 100% SDG lokal
5 %
8 Terobosan, kreatifitas dan originalitas
  • Dinilai dari out put produk yang dihasilkan dan sifat inovasi sebagai teknologi trobosan/percepatan/luar biasa.
10 %
II KRITERIA TAMBAHAN   30 %
1 Pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan pemuliaan tanaman

Dinilai dari pengalaman dalam :

  • Kegiatan pemuliaan tanaman (diluar kriteria utama)
  • Kegiatan pengkajian pemuliaan tanaman / hasil pemuliaan tanaman
  • Kegiatan pembimbingan di bidang pemuliaan tanaman
  • Kegiatan eksplorasi/pemeliharaan/pelestarian SDG
10 %
2 Pengalaman dalam pengembangan Ilmu Pemuliaan Tanaman

Dinilai dari pengalaman dalam :

  • Perbaikan metoda pemuliaan tanaman
  • Pengungkapan fenomena baru dibidang pemuliaan tanaman
  • Publikasi karya ilmiah dibidang pemuliaan tanaman (dalam negeri dan/atau luar negeri)
10 %
3 Pengalaman Pengabdian Masyarakat di Bidang Pemuliaan Tanaman

Dinilai dari pengalaman dalam :

  • Membantu petani/bekerjasama dengan petani dalam melaksanakan kegiatan pemuliaan tanaman
  • Membantu Pemda (Propinsi/Kabupaten) dalam mendiskripsikan varietas lokal /melaukan pemuliaan tanaman untuk perbaikan kualitas varietas lokal
  • Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan perbenihan
  • Membantu pemerintah dalam mempromosikan benih unggul
10 %

C. Kategori Bidang Ilmu Pengetahuan yang dilindungi dengan Hak Cipta

  1. Karya telah dimuat dalam jurnal ilmiah Internasional;
  2. Karya berupa buku yang diterbitkan secara Internasional atau Nasional;
  3. Originalitas karya dapat dibuktikan;
  4. Telah banyak disitasi dalam 5 tahun terakhir;
  5. Apabila karyanya berupa metode/model/software/rekayasa sosial sudah diaplikasikan dan hasilnya telah dievaluasi.

C.1. Bagi Kategori Karya Tulis di Berkala (karya dalam 5 tahun)

No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Kuantitas publikasi* Jumlah artikel yang ditulis di berkala Internasional 20 %
2 Reputasi berkala ilmiah* Impact factor berkala (dijumlahkan) 30 %
3 Sitasi* Jumlah sitasi 25 %
4 Pengakuan sejawat**

Jumlah undangan sebagai pembicara kunci di temu ilmiah bertaraf Internasional

20 %

Jumlah undangan sebagai dosen atau peneliti tamu

5 %

*  Lampirkan daftar yang memuat nama(-nama) penulis, tahun terbit, judul artikel, nama berkala, volume: nomor halaman awal-akhir, impact factor berkala versi Scopus atau lainnya, jumlah sitasi versi Google Scholar atau lainnya
** Lampirkan undangan dari panitia penyelenggara, makalah, jadwal acara pertemuan, prosidings (jika ada)

C2. Bagi Kategori Penulis Buku (karya dalam 10 tahun)

No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Kuantitas buku* Jumlah buku yang diterbitkan oleh penerbit Nasional 7 %
Jumlah buku yang diterbitkan oleh penerbit Internasional 13 %
2 Reputasi penerbit* Penerbit buku perguruan tinggi atau buku pelajaran 30 %
3 Frekuensi revisi edisi* Jumlah 25 %
4 Kuantitas terbitan* Jumlah eksemplar per edisi atau cetakan 15 %
5 Jangkauan pengguna buku** Jumlah pengguna di berbagai perguruan tinggi atau sekolah 10 %

*  Lampirkan daftar yang memuat nama(-nama) penulis, tahun terbit, judul buku, ISBN, nama penerbit, jumlah eksemplar setiap cetakan dan setiap edisi, dikuatkan dengan pernyataan dari penerbit ybs. Untuk e-book, pernyataan dari penerbit mengenai jumlah unduhan.
** Lampirkan surat pernyataan dari sejawat pengguna buku dari berbagai perguruan tinggi atau sekolah, yang menyatakan apakah buku berfungsi sebagai buku wajib atau buku bacaan tambahan (buku pengayaan)

C.3. Bagi Kategori Pencipta Metode/Model/Software/Rekayasa Sosial (karya dalam 5 thn)

No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Kuantitas ciptaan* Jumlah ciptaan yang dihasilkan (bukan buku) 15 %
2 Mutu ciptaan* Rekaman ( record ) anugerah atas ciptaan 40 %
3 Jangkauan pengguna* Jumlah pengguna 30 %

4

Income dari komersialisasi ciptaan** Jumlah penghasilan dari komersialisasi ciptaan 15 %

*  Lampirkan daftar yang memuat nama(-nama) pencipta, tahun ciptaan, nama pembuat atau pengganda, jumlah unit setiap ciptaan, dikuatkan dengan pernyataan dari pembuat atau pengganda ybs.
** Lampirkan surat pernyataan keuangan dari pembuat atau pengganda model, atau pernyataan dari para pengguna model di perguruan tinggi atau sekolah berikut komentar mereka.

 

D. Kategori Bidang Industri Kreatif yang dilindungi dengan Hak Cipta

  1. Excellence. Unggul dibandingkan dengan karya sejenis;
  2. Authenticity. Sejauh mana industri kreatif dapat memanfaatkan kearifan lokal serta mengaplikasikan ekpresi estetika lokal maupun teknik-teknik lokal untuk menghasilkan output yang relevan dengan kondisi jaman saat ini;
  3. Innovation. Inovasi dalam desain dan produksi yang ditunjukkan dari keberhasilan dalam menyatukan konsep traditional dan contemporary, atau pemanfaatan material baru, desain dan proses produksi yang inovatif atau kreatif;
  4. Marketability. Dapat dipasarkan dan menggerakkan ekonomi;
  5. Eco-friendly. Berkaitan dengan lingkungan hidup di sekitar;
  6. Fair. Tanggungjawab sosial, yaitu pengusul tidak melanggar hak cipta dan peraturan ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi keadilan selama proses seleksi pemberian anugerah.
No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Excellence
  • Kualitas Material
  • Standar dan Tehnik
  • Detail
  • Konsep Desain
  • Fungsionalitas
20 %
2 Authenticity
  • Orisinalitas
  • Identitas budaya
  • Kearifan lokal
25 %
3 Innovation
  • Kebaruan ide
  • Keunikan
  • Proses Produksi
  • Jumlah HKI
20 %
4 Marketability
  • Daya tarik
  • Awareness
  • Pricing
  • Kontinuitas
15 %
5 Eco-friendly
  • Material ramah lingkungan
  • Pemanfaatan material daur ulang
10 %
6 Fair
  • CSR (Corporate Social Responsibility)
  • HKI
  • Ketenagakerjaan
10 %

content 2