Kementerian Pendidikan dan KebudayaanKementerian Riset dan TeknologiKementerian Hukum dan HAMKementerian PerdaganganKementerian PertanianKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kriteria Penilaian

Kriteria Umum

Kriteria umum pengusul anugerah penghasil kekayaan intelektual adalah sebagai berikut :

  1. WNI (yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri);
  2. Penghasil kekayaan intelektual individu dan/atau kelompok;
  3. Hasil kekayaan intelektual yang telah didaftarkan;
  4. Bukan penerima Anugerah Penghasil Kekayaan Intelektual Luar Biasa tahun 2009 dan 2010, kecuali pengusul mengajukan usulan dalam kategori yang berbeda;
  5. Pada tahun yang sama seorang pengusul tidak boleh mengajukan lebih dari satu kategori

Pengusul diwajibkan untuk melampirkan Curriculum Vitae (CV) atau biodata dan Company Profile industri pengguna (khusus untuk karya kekayaan intelektual yang telah diindustrikan).

 

Kriteria Penilaian masing-masing Kategori 

A. Kategori Teknologi

  1. Invensi yang telah mendapatkan paten atau yang telah mengajukan permohonan paten;
  2. Inovatif, artinya berkontribusi pada pengembangan teknologi;
  3. Memiliki dampak/nilai ekonomi yang tinggi;
  4. Telah diindustrikan dan atau sudah ada kontrak kerja sama dengan industri;
  5. Dapat mencantumkan lebih dari satu paten.

B. Kategori Varietas Tanaman 

  1. Varietas unggul baru yang telah mendapatkan hak PVT dan atau varietas yang telah terdaftar;
  2. Varietas unggul tanaman yang mempunyai kontribusi positif terhadap pembangunan pertanian;
  3. Varietas unggul tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan atau yang sudah dikomersialkan;
  4. Dapat mencantumkan lebih dari satu varietas tanaman.Nomor permohonan hak PVT/Pendaftaran;

I.  Kriteria Utama

  1. Jumlah varietas yang dihasilkan
  2. Keunggulan/keunikan varietas
  3. Tingkat adopsi varietas
  4. Tingkat komersialisasivarietas
  5. Varietas yang telah mendapatkan sertifikat Hak PVT/dalam proses permohonan hak PVT/telah terdaftar di Pusat PVT
  6. Sumbangan/share varietas terhadap peningkatan pembangunan pertanian
  7. Pemanfaatan sumber daya genetik lokal
  8. Trobosan, kreativitas dan originalitas inovasi

II. Kriteria Tambahan
1.  Pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan pemuliaan tanaman

  1. Kegiatan pemuliaan tanaman (diluar kriteria utama)
  2. Kegiatan pengkajian pemuliaan tanaman/hasil pemuliaan tanaman
  3. Kegiatan pembimbingan di bidang pemuliaan tanaman
  4. Kegiatan eksplorasi/pemeliharaan/pelestarian SDG

2. Pengalaman dalam Pengembangan Ilmu Pemuliaan Tanaman

  1. Perbaikan metoda pemuliaan tanaman
  2. Pengungkapan fenomena baru di bidang pemuliaan tanaman
  3. Publikasi karya ilmiah di bidang pemuliaan tanaman ( dalam negeri dan/atau luar negeri)

3.  Pengalaman Pengabdian Masyarakat di Bidang Pemuliaan Tanaman

  1. Membantu petani/bekerjasama dengan petani dalam melaksanakan kegiatan pemuliaan tanaman
  2. Membantu Pemda (Provinsi/Kabupaten) dalam mendeskripsikan varietas lokal/melakukan pemuliaan tanaman untuk perbaikan kualitas varietas lokal
  3. Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan perbenihan
  4. Membantu pemerintah dalam memproduksi benih unggul
No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
I KRITERIA UTAMA   70 %
1 Jumlah Varietas Semakin banyak varietas yang dihasilkan, semakin tinggi nilai. Varietas yang dinilai adalah varietas yang telah dilindungi, varietas yang terdaftar, dan varietas yang dilepas 30 %
2 Keunggulan/keunikan varietas
Dinilai tingkat kemajuan genetik yang mendukung keunggulan/keunikan varietas antara lain: produktivitas dan mutu hasil, ketahanan terhadap hama/penyakit, perubahan kenampakan yang bernilai ekonomis (contoh: untuk tanaman hias) 10 %
3 Tingkat adopsi varietas Dinilai dari pemanfaatan varietas oleh masyarakat, yang mempunyai kontribusi positif terhadap pembangunan pertanian 10 %
4 Tingkat komersialisasi varietas Dinilai dari tingkat komersialisasi varietas baik di dalam negeri maupun di luar negeri 10 %
5 Varietas yang telah mendapatkan sertifikat hak PVT/telah terdaftar di Pusat PVT
Dinilai dari jumlah varietas yang telah dilindungi/yang telah didaftarkan 10 %
6 Sumbangan/share varietas terhadap peningkatan pembangunan pertanian Dinilai dari dampak pengembangan varietas pada pembangunan pertanian, pendapatan petani, ekspor 10 %
7 Pemanfaatan sumber daya genetik lokal Nilai 1 kurang dari 25% SDG lokal dan nilai 5 apabila 100% SDG lokal 5 %
8 Terobosan, kreatifitas dan originalitas Dinilai dari output produk yang dihasilkan dan sifat inovasi sebagai teknologi terobosan atau percepatan luar biasa 10 %
II KRITERIA TAMBAHAN   30 %
1 Pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan pemuliaan tanaman

Dinilai dari pengalaman dalam :

  • Kegiatan pemuliaan tanaman (diluar kriteria utama)
  • Kegiatan pengkajian pemuliaan tanaman / hasil pemuliaan tanaman
  • Kegiatan pembimbingan di bidang pemuliaan tanaman
  • Kegiatan eksplorasi/pemeliharaan/pelestarian SDG
10 %
2 Pengalaman dalam pengembangan Ilmu Pemuliaan Tanaman

Dinilai dari pengalaman dalam :

  • Perbaikan metoda pemuliaan tanaman
  • Pengungkapan fenomena baru dibidang pemuliaan tanaman
  • Publikasi karya ilmiah dibidang pemuliaan tanaman (dalam negeri dan/atau luar negeri)
10 %
3 Pengalaman Pengabdian Masyarakat di Bidang Pemuliaan Tanaman

Dinilai dari pengalaman dalam :

  • Membantu petani/bekerjasama dengan petani dalam melaksanakan kegiatan pemuliaan tanaman
  • Membantu Pemda (Propinsi/Kabupaten) dalam mendiskripsikan varietas lokal /melaukan pemuliaan tanaman untuk perbaikan kualitas varietas lokal
  • Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan perbenihan
  • Membantu pemerintah dalam mempromosikan benih unggul
10 %

C. Kategori Ilmu Pengetahuan yang dilindungi dengan Hak Cipta

  1. Karya telah dimuat dalam jurnal ilmiah Internasional;
  2. Karya berupa buku yang diterbitkan secara Internasional atau Nasional;
  3. Originalitas karya dapat dibuktikan;
  4. Telah banyak disitasi dalam 5 tahun terakhir;
  5. Apabila karyanya berupa metode/model/software/rekayasa sosial sudah diaplikasikan dan hasilnya telah dievaluasi.

C.1. Bagi Kategori Karya Tulis di Berkala (karya dalam 5 tahun)

No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Kuantitas publikasi Jumlah artikel yang ditulis di berkala Internasional 20 %
2 Reputasi berkala ilmiah Impact factor berkala (dijumlahkan) 30 %
3 Sitasi Jumlah sitasi 25 %
4 Pengakuan sejawat

Jumlah undangan sebagai pembicara kunci di temu ilmiah bertaraf Internasional

20 %

Jumlah undangan sebagai dosen atau peneliti tamu

5 %

C2. Bagi Kategori Penulis Buku (karya dalam 10 tahun)

No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Kuantitas buku Jumlah buku yang diterbitkan oleh penerbit Nasional 7 %
Jumlah buku yang diterbitkan oleh penerbit Internasional 13 %
2 Reputasi penerbit Penerbit buku perguruan tinggi atau buku pelajaran 30 %
3 Frekuensi revisi edisi Jumlah 25 %
4 Kuantitas terbitan Jumlah eksemplar per edisi atau cetakan 15 %
5 Jangkauan pengguna buku Jumlah pengguna di berbagai perguruan tinggi atau sekolah 10 %

 

C.3. Bagi Kategori Pencipta Metode/Model/Software/Rekayasa Sosial (karya dalam 5 thn)

No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Kuantitas ciptaan Jumlah ciptaan yang dihasilkan (bukan buku) 15 %
2 Mutu ciptaan Rekaman ( record ) anugerah atas ciptaan 40 %
3 Jangkauan pengguna Jumlah pengguna 30 %

4

Income dari komersialisasi ciptaan Jumlah penghasilan dari komersialisasi ciptaan 15 %

 

D. Kategori Industri Kreatif yang dilindungi dengan Hak Cipta

  1. Unggul dibandingkan dengan karya sejenis (excellence);
  2. Sejauh mana industri kreatif dapat memanfaatkan kearifan lokal serta mengaplikasikan ekspresi estetika lokal maupun teknik-teknik lokal untuk menghasilkan output yang relevan dengan kondisi zaman saat ini (authenticity);
  3. Inovasi dalam desain dan produksi yang ditunjukkan dari keberhasilan dalam menyatukan konsep tradisional dan kontemporer, atau pemanfaatan material baru, desain dan proses produksi yang inovatif atau kreatif (innovation);
  4. Dapat dipasarkan dan menggerakkan ekonomi (marketability);
  5. Berkaitan dengan lingkungan hidup di sekitar (eco-friendliness);
  6. Tanggungjawab sosial, yaitu pengusul tidak melanggar hak cipta dan peraturan ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi keadilan selama proses seleksi pemberian anugerah (fairness).
No. Kriteria Indikator Penilaian Bobot
1 Excellence

Apakah output yang dihasilkan memiliki ekselensi dan memenuhi standar atau kaidah-kaidah dasar yang ada dan berlaku di subsektor industri kreatif tersebut, misalnya:

  • menggunakan material yang bermutu,
  • menggunakan standar dan teknik yang memiliki standar yang tinggi (quality of craftmanship),
  • memiliki perhatian kepada proses produksi dengan penyelesaian yang detil,
  • memiliki desain yang baik,
  • memenuhi fungsionalitas dasar yang diharapkan dari output yang dihasilkan
20 %
2 Authenticity
  • Adanya ekspresi dari identitas budaya dan nilai estetika tradisional,
  • Seberapa jauh industri kreatif dapat memanfaatkan kearifan lokal serta mengaplikasikan ekpresi estetika lokal maupun teknik-teknik lokal untuk menghasilkan output yang relevan dengan kondisi zaman saat ini
25 %
3 Innovation Inovasi dalam desain dan produksi yang ditunjukkan dari keberhasilan dalam menyatukan konsep tradisional dan contemporary, atau pemanfaatan material baru, desain dan proses produksi yang inovatif atau kreatif. 20 %
4 Marketability Output yang dihasilkan memiliki potensi untuk diserap oleh pasar domestik maupun internasional. Hal ini terkait dengan kemampuan membuat output yang sesuai dengan fungsinya, aspek jaminan keselamatan dari output yang dihasilkan, memiliki mutu dan harga yang seimbang, dan memiliki keberlanjutan produksi. 15 %
5 Eco-friendliness Berkaitan dengan lingkungan hidup di sekitar, yaitu terhadap pemanfaatan material dan teknik produksi, misalnya pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan, menggunakan material yang dapat didaur ulang, dan menggunakan material dan proses produksi yang ramah lingkungan. 10 %
6 Fairness Tanggungjawab sosial, yaitu pengusul tidak melanggar hak cipta dan peraturan ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi keadilan. 10 %

content 2