Kementerian Pendidikan dan KebudayaanKementerian Riset dan TeknologiKementerian Hukum dan HAMKementerian PerdaganganKementerian PertanianKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Prosedur Pengajuan Proposal

Tata Cara Pengusulan

  1. Pengusul harus memilih salah satu kategori dan klaster yang tercantum dalam buku panduan ini;
  2. Semua pengusul harus mengisi biodata dan data awal secara on line di website, www.anugerahkekayaanintelektual.com dan kemudian mengirimkan hard copy data lengkap proposal ke panitia;
  3. Usulan perorangan disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada panitia;
  4. Usulan dari instansi pemerintah/lembaga/perguruan tinggi/swasta/ disampaikan oleh instansi yang bersangkutan kepada panitia;
  5. Usulan disampaikan dalam bentuk proposal yang dilampiri biodata dan data pendukung lainnya;
  6. Proposal dalam bentuk hard copy dan Soft copy disampaikan kepada panitia dengan ketentuan:
  1. Proposal kategori Teknologi, Ilmu Pengetahuan, dan Industri Kreatif dikirimkan ke:
    Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    Jalan Pintu Satu Senayan
    Telp. 021-57946100 ext 0430, 0431, 0434; Faks. 021 5731846
    surel (e-mail): anugerahki@dikti.go.id
  2. Proposal kategori Varietas Tanaman dikirimkan ke:
    Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
    Gedung E Lantai III
    Jalan Harsono RM No.3, Jakarta 12550
    Telp. 021 7816386,78840405; Faks 021 78840389
    surel (e-mail): bidyankumpvtpp@deptan.go.id;

Catatan:
Masyarakat dapat mengusulkan seseorang yang dipandang layak sebagai seorang penghasil Kekayaan Intelektual Luar Biasa dengan mengirimkan informasi mengenai nama, alamat, nomor telpon/HP/email kepada panitia. Panitia akan mengundang yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri.

content 2